faq:2020:12:08:000038760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau bertanya 1. kalau perusahaan kita mau memberikan donasi kepada lembaga sosial, apakah atas penyerahan tsb terutang ppn? 2. bagaimana cara pembuatan faktur pajak atas penyerahan tsb?
Jawaban
sepanjang masuk dalam penyerahan BKP, maka tetep kena PPN,Bisa masuk ke definisi pemberian cuma cuma,Buat Faktur Pajak dengan kode 04, DPP nya dari harga jual-laba kotor , nama pembeli diisi nama pihak yg menerima BKP, nama penjual diisi dengan nama PKP yg memberikan BKP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038760_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion