User Tools

Site Tools


faq:2020:12:08:000038760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau bertanya 1. kalau perusahaan kita mau memberikan donasi kepada lembaga sosial, apakah atas penyerahan tsb terutang ppn? 2. bagaimana cara pembuatan faktur pajak atas penyerahan tsb?


Jawaban

sepanjang masuk dalam penyerahan BKP, maka tetep kena PPN,Bisa masuk ke definisi pemberian cuma cuma,Buat Faktur Pajak dengan kode 04, DPP nya dari harga jual-laba kotor , nama pembeli diisi nama pihak yg menerima BKP, nama penjual diisi dengan nama PKP yg memberikan BKP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z O H C I
U C L᠎ U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K Q W​ K
 
faq/2020/12/08/000038760_1234.txt · Last modified: (external edit)