faq:2020:12:08:000038720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo skpkb pph pasal 4 (2) atas pengalihan tanah bangunan perlu divalidasi juga ga ya seperti pembayaran pph nya yg di awal itu?
Jawaban
WP tidak merespon saat digali. sebenernya validasi SSP itu diperlukan WP sebagai salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah di notaris. Kalau PPh belum dilunasi, sertifikat tanah belum bisa diurus oleh notaris.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion