User Tools

Site Tools


faq:2020:12:08:000038691_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyelenggaraan jasa training secara online (webinar) termasuk penyerahan jasa yg diperlukan dlm rangka penanganan covid-19 dan dibebaskan PPh 23 nya apa engga? klo dari histori mention yg dimaksud adalah ke ketentuan pmk 143/2020. kalo pertanyaannya seperti itu apa dijawab normatif sepanjang jasa tsb diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid diberikan pembebasan dari pemotongan pph 23 gitu apa gimana ya mas, mbak? oiya dan juga ybs nanya contoh real jasa untuk penanganan covid itu apa,


Jawaban

jawab normatif sesuai PMK-143/2020 saja, untuk PPN di pasal 2, untuk PPh 23 di pasal 8 untuk contoh real jasanya tidak secara eksplisit disebutkan di ketentuan, selama memenuhi kriterianya, bisa diberikan fasilitas

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I O P Q V
M R I Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Y O V X
 
faq/2020/12/08/000038691_1234.txt · Last modified: (external edit)