faq:2020:12:08:000038691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyelenggaraan jasa training secara online (webinar) termasuk penyerahan jasa yg diperlukan dlm rangka penanganan covid-19 dan dibebaskan PPh 23 nya apa engga? klo dari histori mention yg dimaksud adalah ke ketentuan pmk 143/2020. kalo pertanyaannya seperti itu apa dijawab normatif sepanjang jasa tsb diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid diberikan pembebasan dari pemotongan pph 23 gitu apa gimana ya mas, mbak? oiya dan juga ybs nanya contoh real jasa untuk penanganan covid itu apa,
Jawaban
jawab normatif sesuai PMK-143/2020 saja, untuk PPN di pasal 2, untuk PPh 23 di pasal 8 untuk contoh real jasanya tidak secara eksplisit disebutkan di ketentuan, selama memenuhi kriterianya, bisa diberikan fasilitas
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion