faq:2020:12:08:000038682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri.–>ini sudah ada peraturannya?
Jawaban
#6A Masih mengacu ke UU cika. Belum ada aturan turunannya. Yang udah pasti bisa diterapkan yang penerimanya WP Badan, langsung tidak dikenai PPh. Kalo yang WP OP kan ada klausul sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, ini yang belum jelas aturan turunannya. Perubahan pasal 4, di UU cika pasal 111.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion