User Tools

Site Tools


faq:2020:12:08:000038656_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan sponsorship kepada sebuah organisasi kampus dengan mendapatkan manfaat logo terpajang di media acara sedangkan kita mentransfer uang sponsorship tersebut ke rekening pribadi mahasiswa dari universitas tsb, perlakuan pajaknya bagaimana ya?


Jawaban

sponsorship kan bisa masuk dalam pengertian Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; sepanjang dia ngasih NPWP Badan, ya terutang Pasal 23, kalau dia ngasihnya NPWP OP, ya terutang Pasal 21

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K M O Y
Q D H T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ Z V E P
 
faq/2020/12/08/000038656_1234.txt · Last modified: (external edit)