faq:2020:12:08:000038656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan sponsorship kepada sebuah organisasi kampus dengan mendapatkan manfaat logo terpajang di media acara sedangkan kita mentransfer uang sponsorship tersebut ke rekening pribadi mahasiswa dari universitas tsb, perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
sponsorship kan bisa masuk dalam pengertian Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; sepanjang dia ngasih NPWP Badan, ya terutang Pasal 23, kalau dia ngasihnya NPWP OP, ya terutang Pasal 21
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion