faq:2020:12:08:000038635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
piutang yg hak penagihannya dialihkan kepada pihak lain, apakah bisa dikategorikan sebagai obyek PPN?
Jawaban
pengalihan piutangnya td ditukar dengan apa? ada penyerahan bkp/jkp atau tidak?
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion