User Tools

Site Tools


faq:2020:12:07:000038614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#37Q : Saya mau tanya.. perusahaan kami membeli barang di CV. A dan kami dikenakan ongkos kirim.. apakah ongkos kirim ini harus masuk dlm faktur pajak atau terpisah ?


Jawaban

#37A Disampaikan secara normatif aja ya, untuk DPP PPN mengacu ke Pasal 1 angka 17, 18, 19 UU PPN

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A​ I X​ B
H I᠎ Y B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C U Y I
 
faq/2020/12/07/000038614_1234.txt · Last modified: (external edit)