faq:2020:12:07:000038614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q : Saya mau tanya.. perusahaan kami membeli barang di CV. A dan kami dikenakan ongkos kirim.. apakah ongkos kirim ini harus masuk dlm faktur pajak atau terpisah ?
Jawaban
#37A Disampaikan secara normatif aja ya, untuk DPP PPN mengacu ke Pasal 1 angka 17, 18, 19 UU PPN
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/07/000038614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion