faq:2020:12:07:000038510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk WP yang memperoleh penghasilan dari LN dan sudah dipotong di LN, itu lampiran SPT PPh 1770 S nya ga ada bedanya sama wp dengan pengh dari dalam negeri kan ya mas/mba?
Jawaban
Pasal 4 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/07/000038510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion