faq:2020:12:04:000038435_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau kantor mengadakan swab itu kena ppn dan pph tdk ya kak?
Jawaban
normatif bisa dijelasin aja saat ini ada PMK-143/2020 . sepanjang memenuhi PPN PPh 21 22 23 nya bisa DTP kalau yg dimaksud pengadaan swab sendiri , dan atas biayanya apakah bisa dibiayakan ya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/04/000038435_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion