User Tools

Site Tools


faq:2020:12:04:000038435_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kantor mengadakan swab itu kena ppn dan pph tdk ya kak?


Jawaban

normatif bisa dijelasin aja saat ini ada PMK-143/2020 . sepanjang memenuhi PPN PPh 21 22 23 nya bisa DTP kalau yg dimaksud pengadaan swab sendiri , dan atas biayanya apakah bisa dibiayakan ya kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E N J J
F G G W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q G R A
 
faq/2020/12/04/000038435_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)