User Tools

Site Tools


faq:2020:12:04:000038417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, untuk pelaku pmse kan nggak ada npwp, mereka adanya nomor identitas. nah, berarti untuk pengenaan pph-nya tetep melihat apakah ada BUT gt2 kan ya? kaya perlakuan ke spln kaya biasa?


Jawaban

Iya masih sesuai ketentuan PPh secara umum karena tidak ada aturan khusus.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V R U P
U D J H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O E᠎ B᠎ O
 
faq/2020/12/04/000038417_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)