faq:2020:12:04:000038417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk pelaku pmse kan nggak ada npwp, mereka adanya nomor identitas. nah, berarti untuk pengenaan pph-nya tetep melihat apakah ada BUT gt2 kan ya? kaya perlakuan ke spln kaya biasa?
Jawaban
Iya masih sesuai ketentuan PPh secara umum karena tidak ada aturan khusus.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/04/000038417_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion