User Tools

Site Tools


faq:2020:12:04:000038414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika PT N, memberikan jasa pemasangan pembatas jalan di area pertambangan, Atas jasa tersebut dipotong PPh Ps berapa?


Jawaban

Jadi kita jawab normatif yaaa, kalau jasanya emang terkait jasa kontruksi maka kena pph pasal 4 ayat 2 tarifnya sesuai dengan jenis jasa dan kualifikasinya. Kalau bukan.. bisa masuk PPh 23, bisa dicek dijasa lain PMK 141/2015 ada ngga jasanya.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D E X Y
T G P​ C I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R A R E
 
faq/2020/12/04/000038414_1234.txt · Last modified: (external edit)