faq:2020:12:04:000038414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT N, memberikan jasa pemasangan pembatas jalan di area pertambangan, Atas jasa tersebut dipotong PPh Ps berapa?
Jawaban
Jadi kita jawab normatif yaaa, kalau jasanya emang terkait jasa kontruksi maka kena pph pasal 4 ayat 2 tarifnya sesuai dengan jenis jasa dan kualifikasinya. Kalau bukan.. bisa masuk PPh 23, bisa dicek dijasa lain PMK 141/2015 ada ngga jasanya.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/04/000038414_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion