faq:2020:12:02:000038155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika wajib pajak yang belum memasuki masa pensiun melakukan penarikan uang pensiun , apakah atas penarikan uang pensiun tersebut dikenakan pajak dan perhitungan pajaknya bagaimana?
Jawaban
Pasal 5 ayat (1) poin (i) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (e) PER 16 Tahun 2016.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/02/000038155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion