User Tools

Site Tools


faq:2020:12:02:000038133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP: Kami, UMKM, dpt SK PP23 di 4 Mei 2020. Saat import, SK itu diberikan ke PPJK agar tdk bayar PPh 22 Import, tp Bea Cukai menolak SK kami krn tdk ditemukan di sistem BC. Apa yg bs kami lakukan? Menu BC apa yg dipilih? Apa PPh 22 dibebaskan? Agent: menjelaskan Pasal 4 ayat 8 PMK 99/PMK.03/2020 dan sudah dianjurkan ketika gbisa konfirm ke bc. WP: @bravobeacukai @kring_pajak Saya sudah lampirkan Peraturan Menteri Keuangan ke BC, tapi tetap ditolak oleh BC. @bravobeacukai Tolong dibantu menu


Jawaban

Ada kemungkinan Suket PP 23 yang dimiliki tidak melalui djp online, sehingga tidak masuk otomatis ke sistem bc (tidak perlu disampaikan informasi ini). Cukup gali WP, dulu minta suketnya via apa? kalau via KPP, coba arahkan wp untuk pengajuan melalui DJP Online di layanan info KSWP. Kemudian serahkan kembali suket PP 23 hasil cetak djponline tsb.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L Z R D
F X J R I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G X O​ E
 
faq/2020/12/02/000038133_1234.txt · Last modified: (external edit)