faq:2020:12:02:000038129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ingin bertanya mengenai pengenaan PPh atas pembagian Deviden.Saat ini sudah berlaku UU Cipta Kerja.Kami ada baca bahwa pembagian Deviden untuk wajib pajak dalam negeri, sudah dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan, mohon koreksi nya Bapak/Ibu.Apakah pembagian deviden untuk wajib pajak luar negeri (salah satu pemegang saham), dikenai pajak penghasilan atau dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan ?
Jawaban
Wpdn ini tergantung yaaa. - Bisa op atau badan kan ya - Sampein sesuai ciptaker aja - Klo op bukan objek sepanjang diinvestasikan kembali - Pembagian dividen ke WPLN tetep objek pph pasal 26 atau tax treaty
HARIANTO GHANY RAKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/02/000038129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion