Tanya
Interest rate yg baru mnurut uu cipta kerja kan suku bunga acuan + 5% bagi 12 kemudian kmk 540 ada suku bunga. Nah itu bunganya langsung dikali jumlah yg kita telat bayar? Atau 0.99% + 5% bagi 12? Trus kalo misalnya ada telat bayar dari oktober, cara itungnya gimana? Telat di bulan okt pakai 2% x jumlah telat bayar? Lalu nov pake 0.99%? Trus bulan desember kl blom bayar juga pake rate baru lagi kah? itu gimana ya mas/mba ?
Jawaban
kmk 540-2020, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion