User Tools

Site Tools


faq:2020:12:02:000038115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas biaya pengukuran dan perpanjangan hgb oleh notaris tidak dikenakan pph jika biaya tersebut merupakan biaya netto


Jawaban

pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adala

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z U I M
Q M R J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z᠎ D R N
 
faq/2020/12/02/000038115_1234.txt · Last modified: (external edit)