faq:2020:12:02:000038037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Buat FP utk masa yg sudah lewat 3 bln sejak saat buat FP
Jawaban
Bisa, hanya tidak dianggap FP dan bisa kena sanksi pasal 9 dan pasal 14 ayat 4
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/02/000038037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion