User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037850_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti potong pph 23 masa november 2020 yang seharusnya saya input tgl 30 November. Akan tetapi karena sesuatu hal, baru saya input tgl 1 desember (Masa pajak tetap sama yaitu November). Apakah termasuknya telat dalam penerbitan bukti potong?


Jawaban

untuk penginputan bupot secara key in, tgl bupot memang akan otomatis terisi sesuai tgl wp buat. Bisa dibilang telat buat bukti potong, jika melebihi akhir bulan saat terutang pph 23. Secara ketentuan tidak ada yg mengatur sanksi telat buat bukti potong. Secara aplikasi seperti yg dijelaskan atau bisa gunakan mekanisme impor dan input tgl pemotongan sesuai keadaan sebenarnya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I F M A
Z X᠎ C A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q᠎ P B K
 
faq/2020/11/30/000037850_1234.txt · Last modified: (external edit)