faq:2020:11:30:000037848_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > PT A sahamnya dimiliki oleh misalnya entity A, Pte Ltd (SG) dan Mr. B (org LN). semula total sahamnya misal 10jt. nah skrg mereka sudah melakukan penurunan modal mnjadi 6jt. atas 4jt td akan dikembalikan kepada pemegang saham. Atas transaksi 4jt trsbut apakah ada trutang PPh?
Jawaban
Jika pengembalian setoran modal dilakukan telah melalui proses perubahan akte penurunan modal dasar dan nilai yang dikembalikan senilai saham yang disetor maka tidak terutang pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037848_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion