User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah boleh kreditkan pm yg diterima sebelum dikukuhkan sebagai pkp? kalimat sebelum dikukuhkan sebagai PKP itu bagaimana pedoman pengkreditannya sedangkan e-faktur wajib pkp?


Jawaban

Belum ada aturan teknisnya kak, jadi baiknya tunggu aturan aja teknisnya gimana atau bisa konfirm ke AR.Tapi intinya kalau dari UU yang baru, sebelum dikukuhkan sebagai PKP PMnya bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan itu kak

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q U H U
G R P W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B E Q N
 
faq/2020/11/30/000037847_1234.txt · Last modified: (external edit)