faq:2020:11:30:000037847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah boleh kreditkan pm yg diterima sebelum dikukuhkan sebagai pkp? kalimat sebelum dikukuhkan sebagai PKP itu bagaimana pedoman pengkreditannya sedangkan e-faktur wajib pkp?
Jawaban
Belum ada aturan teknisnya kak, jadi baiknya tunggu aturan aja teknisnya gimana atau bisa konfirm ke AR.Tapi intinya kalau dari UU yang baru, sebelum dikukuhkan sebagai PKP PMnya bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan itu kak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037847_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion