faq:2020:11:30:000037845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk BUT perusahaan jasa konstruksi, perlakuan perpajakannya bagaimana ya sesuai PMK 14?
Jawaban
<WRAP> Pasal 1 ayat (1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008. BPT untuk BUT jasa konstruksi, perhitungannya ada, di resume :http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion