faq:2020:11:30:000037829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Melakukan pembetulan SPT PPN Masa 7 pada tanggal 12 November, kemudian hari ini saya ingin melaporkan PPN Masa Oktober dengan memasukkan kompensasi lebih bayar saya di masa 7 kemarin cuman di web efaktur tidak bisa kebaca lebih bayarnya.
Jawaban
Pastikan bahwa sudah input di web efaktur lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 2 dan klik simpan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion