faq:2020:11:30:000037823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait cara penghapusan pph dividen, pelaporan sama fasilitasnya gimana?
Jawaban
berdasarkan UU Cipta Kerja sudah diatur terkait yang dikecualikan dari Objek Pajak salah satunya dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Silakan tunggu aturan lebih lanjut (turunan) terkait maksud dari diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion