User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah berhasil lapor pembetulan masa pajak 08 via DJP Online kak, terus mau lapor masa pajak 09 kan harus efaktur web based. tapi kompensasi lebih bayar nya tidak bisa terinput, kenapa ya kak?


Jawaban

Pastikan bahwa sudah input di web efaktur lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 1 dan klik simpan

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y I​ E Q
T O G S᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F V P T
 
faq/2020/11/30/000037819_1234.txt · Last modified: (external edit)