faq:2020:11:30:000037819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah berhasil lapor pembetulan masa pajak 08 via DJP Online kak, terus mau lapor masa pajak 09 kan harus efaktur web based. tapi kompensasi lebih bayar nya tidak bisa terinput, kenapa ya kak?
Jawaban
Pastikan bahwa sudah input di web efaktur lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 1 dan klik simpan
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037819_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion