faq:2020:11:30:000037818_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kmi ada impor brng, nilai pabean 176,88, ndpbm nya RP 14.128 & nilai bm nya RP 188.000, untuk nilai dpp yg di msukin ke e-faktur itu nilai pabean*ndpbm atau nilai pabean*ndpbm+bea materai min? soalnya klau di preplted itu pkainya nilai pabean*ndpbm+bm
Jawaban
<WRAP> Nilai Impor
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037818_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion