faq:2020:11:30:000037814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah PPN PUT sudah wajib disampaikan melalui saluran tertentu (efiling atau webbase? ini masih lewat KPP dalam bentuk dokumen elektronik sesuai PMK 9 2018 kan ya mas/ mbak? atau udh ada ketentuan barunya?
Jawaban
masih seperti mekanisme biasanya. Sejauh ini belum ada ketentuan terbarunya. belum bisa menggunakan web efaktur juga.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion