faq:2020:11:30:000037813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor saya di singapur, dan ada klient di indo. jadi saya ga dapet bunga atau royalti dari indo. Bagian VI formulir DJP menyatakan 'Untuk diselesaikan jika penerima pendapatan non individu pendapatan yang diperoleh adalah/adalah dividen, bunga, dan/atau royalti'. Karena saya mendapatkan penghasilan bisnis dengan memberikan layanan kepada pelanggan saya di Indonesia dan bukan dividen / bunga / royalti, apakah saya masih perlu mengisi Bagian VI dari formulir DJP (dan bagaimana)? ini di formulir
Jawaban
part IV di aplikasi eskd memang wajib diisi karena untuk memastikan bahwa wpln nya eligible untuk memanfaatkan p3b
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion