User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya kalau untuk pembetulan PPh 21jika statusnya menjadi kurang bayar untuk DTP-nya. Pembuatan kode billing dan pelaporannya sejumlah sisa angka yang masih harus di bayar atau secara keseluruhan? Kak ini sejumlahlah sisa kurang bayar kan ya


Jawaban

sejumlah sisa kurang bayarnya saja , sepanjang biling DTP atas kurang bayar sebelumnya sudah dilapor di SPT Normal, jangan lupa pembetulan laporan realisasinya juga apabila sudah dilaporkan

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S A U Q
F N I L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ I N P D
 
faq/2020/11/30/000037810_1234.txt · Last modified: (external edit)