faq:2020:11:30:000037810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya kalau untuk pembetulan PPh 21jika statusnya menjadi kurang bayar untuk DTP-nya. Pembuatan kode billing dan pelaporannya sejumlah sisa angka yang masih harus di bayar atau secara keseluruhan? Kak ini sejumlahlah sisa kurang bayar kan ya
Jawaban
sejumlah sisa kurang bayarnya saja , sepanjang biling DTP atas kurang bayar sebelumnya sudah dilapor di SPT Normal, jangan lupa pembetulan laporan realisasinya juga apabila sudah dilaporkan
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion