User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037803_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

salah penamaan lampiran ST masa PPN apakah harus pembetulan?


Jawaban

#13A: untuk SPT masa PPN, seingetku blm ada pengaturan penamaan file lampiran seperti di SPT 1771. Sepanjang isi SPT sudah benar dan file yg dilampirkan jg susah sesuai per 02 serta dpt BPE, seharusnya SPT nya ttp valid.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A M G G
S P R H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O D F U
 
faq/2020/11/30/000037803_1234.txt · Last modified: (external edit)