faq:2020:11:30:000037803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
salah penamaan lampiran ST masa PPN apakah harus pembetulan?
Jawaban
#13A: untuk SPT masa PPN, seingetku blm ada pengaturan penamaan file lampiran seperti di SPT 1771. Sepanjang isi SPT sudah benar dan file yg dilampirkan jg susah sesuai per 02 serta dpt BPE, seharusnya SPT nya ttp valid.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion