User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kantor kami di Singapura mempekerjakan orang Indonesia dan pemegang Izin Tinggal Tetap Singapura (SPR) untuk diperbantukan bekerja di kantor cabang yang ada di Batam secara penuh waktu, apakah karyawan ini berkewajiban untuk membayar pajak di Indonesia ?


Jawaban

dipastikan dulu karyawannya masih menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak. dijawab sesuai ketentuan PER-43/PJ/2011

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S F E E
C F E E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z K W U​ G
 
faq/2020/11/30/000037801_1234.txt · Last modified: (external edit)