faq:2020:11:30:000037801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kantor kami di Singapura mempekerjakan orang Indonesia dan pemegang Izin Tinggal Tetap Singapura (SPR) untuk diperbantukan bekerja di kantor cabang yang ada di Batam secara penuh waktu, apakah karyawan ini berkewajiban untuk membayar pajak di Indonesia ?
Jawaban
dipastikan dulu karyawannya masih menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak. dijawab sesuai ketentuan PER-43/PJ/2011
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion