faq:2020:11:30:000037797_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila pembeli merupakan pihak luar dan tidak mau memberikan no paspor apakah ada solusi lain? untuk pembuatan faktur pajak
Jawaban
dijawab normatif sesuai ketentuan yg berlaku saat ini aja…karna UU Cilaka kan udah berlaku tuh
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037797_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion