User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037797_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila pembeli merupakan pihak luar dan tidak mau memberikan no paspor apakah ada solusi lain? untuk pembuatan faktur pajak


Jawaban

dijawab normatif sesuai ketentuan yg berlaku saat ini aja…karna UU Cilaka kan udah berlaku tuh

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P U R T
Y C Z K I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W Q C N
 
faq/2020/11/30/000037797_1234.txt · Last modified: (external edit)