faq:2020:11:30:000037787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp yang tdk wajib NPWP bisa validasi ssp via e-phtb ga?
Jawaban
Jika penjual non-npwp ga bisa mbak, untuk validasi melalui e-phtb adalah yang punya efin dan aktivasi akun djponline. kalo belum, boleh validasi ke kpp, dan karena SE-33 mengecualikan validasi ssp dari tatap muka, boleh konfirm kpp aja dulu..
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037787_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion