User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk nilai dpp yg di msukin ke e-faktur itu nilai pabean*ndpbm atau nilai pabean*ndpbm+bea masuk min? soalnya klau di preplted itu pkainya nilai pabean*ndpbm+bm


Jawaban

<WRAP> untuk DPP PPN atas transaksi impor, tetap merujuk ke definisi nilai impor yang kita atur di UU PPN. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Nilai Impor

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I T R᠎ R
N S R B​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H E Y G
 
faq/2020/11/30/000037766_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1