faq:2020:11:30:000037743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami berencana memproduksi satu barang di India untuk keperluan export ke Afrika atau umum di sebut toll manufacturing. Yang kami tanyakan adalah, untuk pelaporan pembayaran yang akan masuk ke rekening perusahaan kami di Indonesia. Selama ini, untuk pelaporan export kami selalu melampirkan PEB, Invoice, Packing List dan BL. Namun karena toll manufacturing ini, maka otomatis PEB tidak di terbitkan. Yang ingin kami tanyakan, apakah hal ini dimungkinkan atau ada payung hukumnya?
Jawaban
jika yang dimaksud adalah eskpor jasa maklon, bisa refer keaturan PMK 32/ 2019
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037743_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion