User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037743_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami berencana memproduksi satu barang di India untuk keperluan export ke Afrika atau umum di sebut toll manufacturing. Yang kami tanyakan adalah, untuk pelaporan pembayaran yang akan masuk ke rekening perusahaan kami di Indonesia. Selama ini, untuk pelaporan export kami selalu melampirkan PEB, Invoice, Packing List dan BL. Namun karena toll manufacturing ini, maka otomatis PEB tidak di terbitkan. Yang ingin kami tanyakan, apakah hal ini dimungkinkan atau ada payung hukumnya?


Jawaban

jika yang dimaksud adalah eskpor jasa maklon, bisa refer keaturan PMK 32/ 2019

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I R F B
T P P T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V W Q᠎ V D
 
faq/2020/11/30/000037743_1234.txt · Last modified: (external edit)