User Tools

Site Tools


faq:2020:11:30:000037675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila telah melakukan pembetulan tapi salah pilih masa kompensasi (tidak sesuai per 29/2015), apa yg bisa dilakukan?


Jawaban

kalau SPT yg dibetulkan masih LB, lakukan pembetulan beruntun. Keluarkan juga kompen yg tidak sesuai ketentuan

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E Y S F
E W R N W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E᠎ F Q N
 
faq/2020/11/30/000037675_1234.txt · Last modified: (external edit)