faq:2020:11:30:000037665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengusaha emas perhiasan, untuk fakturmya bisakah menggunakan mekanisme PKP PE?
Jawaban
Bisa sepanjang memenuhi kriteria PKP PE (Pasal 20 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/30/000037665_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion