faq:2020:11:27:000037639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau cetak bukti pembayaran billing melalui rumah konfirmasi tetapi gabisa, gimana solusinya ya?
Jawaban
memang tidak bisa jika dicetak di rumah konfirmasi…. edukasi ke wp juga bahwa ketika transaksi jasa dengan instansi pemerintah, seharusnya yang motong, menyetor dan melaporkan pajak yang dipotong adalah pihak instansi pemerintahnya…ssp pun harusnya atas nama pemerintah untuk pph pasal 23 ini
HARIANTO GHANY RAKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/27/000037639_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion