faq:2020:11:27:000037635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q : Saya ingin bertanya apakah jika expart ada di Indonesia lbh dari 4th masih bisa mendapatkan pembebasan PPh sesuai dengan Omnibus Law?
Jawaban
#3A WNA yang jadi SPDN itu nanti dikenakan PPh atas penghasilan dari LN dan dari Indonesia, namun hanya akan dikenakan PPh atas penghasilan dari Indonesia saja, kalo dia punya keahlian tertentu dan berlakunya 4 tahun pajak sejak jadi SPDN, keahlian tertentunya ini belum ada aturan turunannya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/27/000037635_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion