faq:2020:11:27:000037633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi wajib pajak orang pribadi mendapat surat SP2DK karena ketika membeli BKP/JKP tidak menyerahkan NPWP kepada lawan transasksi. Dimana pembeli tersebut sudah tidak memiliki kartu NPWP lagi. setelah tadi kami mengkonfirmasi ke pihak KPP terkait, ternyata NPWP sudah non efektif. Lalu bagaimana tentang SP2DK nya ya?
Jawaban
dihimbau wp agar menindaklanjuti aja atas sp2dk tadi… Bisa via balasan surat atau datang langsung ke kpp dengan antrian online yaa
HARIANTO GHANY RAKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/27/000037633_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion