faq:2020:11:27:000037616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya setelah ada putusan banding yang menyatakan masih ada pajak yang masih harus dibayar, alur setelahnya apa ya? apakah KPP akan menerbitkan STP?
Jawaban
setelah putusan banding, nantinya dari KPP akan menerbitkan STP untuk denda penagihannya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/27/000037616_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion