faq:2020:11:27:000037568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPN Masa oktober menerima kompensasi loncat dari 2 masa pajak sebelumnya karena pembetulan. Bisa gak?
Jawaban
PER-29/PJ/2015
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/27/000037568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion