faq:2020:11:27:000037495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pembeli sudah mengkreditkan PM, apakah penjual masih bisa buat faktur pajak pengganti?
Jawaban
Masih bisa. Nanti tinggal direkam lagi saja faktur penggantinya dan kalau normalnya sudah dilaporkan tinggal pembetulan
ADI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/27/000037495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion