User Tools

Site Tools


faq:2020:11:27:000037495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pembeli sudah mengkreditkan PM, apakah penjual masih bisa buat faktur pajak pengganti?


Jawaban

Masih bisa. Nanti tinggal direkam lagi saja faktur penggantinya dan kalau normalnya sudah dilaporkan tinggal pembetulan

ADI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I T F E
K B B S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z​ R Q᠎ Y B
 
faq/2020/11/27/000037495_1234.txt · Last modified: (external edit)