User Tools

Site Tools


faq:2020:11:26:000037350_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penyerahan hasil tambang yg diambil lamgsung dari sumbernya berupa pasir, batu kapur kan tidak terutang PPN ya mba/mas, kalo untuk penyerahan untuk kedua kalinya terutang PPN ngga ya?


Jawaban

yang dilihat barangnya, sepanjang barangnya tidak mengalami perubahan, masih tetap non BKP. contohnya pasir dan kerikil, sepanjang masih berbentuk pasir dan kerikil walaupun dijual di toko material bangunan masih tetap non bkp

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Z I M H
M N O Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A P N X
 
faq/2020/11/26/000037350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1