faq:2020:11:26:000037350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penyerahan hasil tambang yg diambil lamgsung dari sumbernya berupa pasir, batu kapur kan tidak terutang PPN ya mba/mas, kalo untuk penyerahan untuk kedua kalinya terutang PPN ngga ya?
Jawaban
yang dilihat barangnya, sepanjang barangnya tidak mengalami perubahan, masih tetap non BKP. contohnya pasir dan kerikil, sepanjang masih berbentuk pasir dan kerikil walaupun dijual di toko material bangunan masih tetap non bkp
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/26/000037350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion