faq:2020:11:26:000037331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau minta penjelasan di pasal 19 ayat 2 di per 16 2016 ini, maksudnya kalo dia dah jadi spdn gitu pph pasla 26 nya ga bersifat final gimana ya? apakah bisa dikreditin di spt tahunan dia gitu? mohon pencerahannya
Jawaban
Iya, bisa dikreditkan di SPT Tahunan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/26/000037331_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion