User Tools

Site Tools


faq:2020:11:26:000037331_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau minta penjelasan di pasal 19 ayat 2 di per 16 2016 ini, maksudnya kalo dia dah jadi spdn gitu pph pasla 26 nya ga bersifat final gimana ya? apakah bisa dikreditin di spt tahunan dia gitu? mohon pencerahannya


Jawaban

Iya, bisa dikreditkan di SPT Tahunan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O B R E
V I L E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G P N Z
 
faq/2020/11/26/000037331_1234.txt · Last modified: (external edit)