faq:2020:11:26:000037290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah selisih skppkp bisa diminta lagi atau bagaimana?
Jawaban
Bisa diminta lagi pakai surat permohonan atau bias kompensasi pakai pembetulan spt masa ppn (pmk 39 dan per 15 tahun 2018)
ADI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/26/000037290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion