faq:2020:11:26:000037254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau orangtua melakukan hibah properti ke anaknya yg seorang WNI dan tinggal di luar negeri dan tidak punya NPWP, bagaimana dengan pembayaran BPHTB dan pengajuan SKB PPHTB nya?
Jawaban
-Utk BPHTB merupakan wewenang pemda, bisa dikonfirmasi ke pemdanya. -Utk SKB PPhTB mengacu ke PER-30/PJ/2009.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/26/000037254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion