User Tools

Site Tools


faq:2020:11:26:000037247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pasal 19 ayat 1 dan 2 PER 16/2016 itu sistem hitungnya bagaimana ya? bagaimana caranya? apakah dilakukan perhitungan ulang oleh perusahaan? atau di SPT OP nya ya?


Jawaban

jadi PPh Pasal 26 itu terutang apabila WP di Indonesia membayar penghasilan ke WP LN. kalau WPLN yang terima penghasilan adalah OP, maka masuk ke pelaporan SPT PPh Pasal 21/26. tarif awalnya kena 20%, tapi kalau ada perjanjian P3B, tarifnya menyesuaikan dengan P3B itu, biasanya lebih kecil dari 20%, itu bisa diubah di eSPT-nya.

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F R L B
Z P W M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ O G N L
 
faq/2020/11/26/000037247_1234.txt · Last modified: (external edit)