User Tools

Site Tools


faq:2020:11:25:000037310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebelumnya di masa September saya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada perusahaan A, uang PPh sudah di saya saat itu. Saya laporkan dan sukses. Namun ternyata, saya lupa mencatat di data Rekap bulan Oktober. Jadi saya potong dan buatkan lagi Bukti Potongnya dengan posisi uang yg terpotong untuk bayar pajaknya adalah uang Perusahaan saya. Nah, saat pemindahbukuan baiknya saya laporkan pembetulan nya terlebih dahulu atau pemindahbukuannya bu?


Jawaban

Jadi bukti potong yg sama dilaporkan di SPT September dan Oktober? Kalau gitu, pembetulan Oktober, nanti atas yg udah terlanjur disetor bisa di PBk atau di minta pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang ya PMK 187

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z J R A J
R M V M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W V I Q
 
faq/2020/11/25/000037310_1234.txt · Last modified: (external edit)