faq:2020:11:25:000037223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak normal sudah dikreditkan di masa 9 dan SPT sudah dilapor, terbit faktur pengganti, ketika mau rekam faktur pengganti tidak bisa.
Jawaban
Warning dari sistem “masa pajak FP Pengganti harus sama dengan masa FP normal”, WP diarahkan memastikan kembali pengisian masa pajak ketika input FP Pengganti.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion