faq:2020:11:25:000037218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sanksi apabila menerbitkan FP di masa November tanpa mencantumkan NIK pembeli (UU Ciptaker) apakah ketentuan sanksinya terkait FP tidak lengkap atau menunggu aturan pelaksanaannya?
Jawaban
UU ciptaker kan berlaku 2 nov 2020 ya. jika ada fp yang diterbitkan tidak sesuai uu itu, saat ini sanksinya belum dijelaskan. masih menunggu aturan turunan dan pelaksanaannya. maaf ya, abis jawab lc jadi lama jawabnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037218_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion